- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan plastik pembungkusnya ukuran besar;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan plastik pembungkusnya ukuran Sedang;
- 4 (empat) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan plastik pembungkusnya ukuran kecil;.
- 2 (dua) bundle plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah korek gas warna merah;
- 1 (satu) botol alkohol cap gajah;
- 1(satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) buah kompor alat bakar sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak HP OPPO;
- 1 (satu) buah alat suntik;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru;
- 1 (satu) buah sendok warna putih terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) lembar tissue .
Putusan PN PELAIHARI Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RASYID bin RAMIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik7014