- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak Nomor: 09/2004 tertanggal 24 Februari 2004, Putus karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak dalam waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar perceraian Penggugat dengan Tergugat dicatat pada register perceraian serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk Sebagian;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Biaya pemeliharaan anak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut mandiri dan bekerja diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Biaya hidup untuk Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya selama Penggugat Rekonvensi belum menikah lagi;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 177/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Konvensi: II. Dalam Rekonvensi: III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara berimbang, yaitu Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 167.500,00 (serratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sejumlah Rp. 167.500,00 (serratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik7512