- STEFANIE ANGELA ARIESTAN, jenis kelamin Perempuan, Umur 15 tahun, lahir di Surabaya tanggal 07-03-2006 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 750/WNI/2006 tertanggal 18 April 2006;
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.904/ Desa Tropodo, atas nama Herman Tan terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.995/ Desa Tropodo, atas nama Herman Tan terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No. 2401/ Kelurahan Kutisari, atas nama HERMAN TANU atau disebut juga HERMAN TAN. terletak di Kelurahan Kutisari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No. 2402/ Kelurahan Kutisari, atas nama HERMAN TANU atau disebut juga HERMAN TAN. terletak di Kelurahan Kutisari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.250/ Desa Tropodo, atas nama Herman Tan. terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.251/ Desa Tropodo, atas nama Herman Tanu. terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Saham sebanyak 2.093 (dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atas nama HERMAN TAN di PT. Panca Manunggal Plastik Indonesia.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2043/Pdt.P/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2043/Pdt.P/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Suswanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Suswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon (MARGARETHA ELIM, SE) sebagai wali dari anak pemohon yang belum dewasa, sehingga dapat bertindak mewakili segala kepentingannya / Perbuatan Hukum Anak Pemohon yaitu : 3. Memberi Ijin Kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah dan bangunan serta saham sebagaimana berikut; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2043/Pdt.P/2021/PN Sby
Statistik3312