- DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal
- Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan Tergugat berupa pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2017 dan Tahun 2018 Nomor Objek Pajak (NOP) 32.78.004.011.003-1078.0 Luas Bumi: 4.970, atas nama H. Hasan MS, terletak di Jalan Kp Tipar, Blok Kavling 003, RT 001 RW 06 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
- Keputusan Administrasi Pemerintahan atau keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nomor: 593/4191 tanggal 29 November 2018, perihal: Permohonan Pembatalan Peta Bidang Tanah No. 3588/2018 tanggal 25-09-2018, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 29/G/TF/2021/PTUN.BDG |
|
Nomor | 29/G/TF/2021/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S.si., Hakim Ketua Novy Dewi Cahyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Zad, Br Hakim Anggota Hari Sunaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wulan Luciyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA: 3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 s.d. Tahun 2021 Nomor Objek Pajak (NOP) 32.78.004.011.003-1078.0, Luas Bumi: 4.970, atas nama H. Hasan MS, terletak di Jalan Kp Tipar, Blok Kavling 003, RT 001 RW 06 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nomor: 593/4191 tanggal 29 November 2018, perihal: Permohonan Pembatalan Peta Bidang Tanah No. 3588/2018 tanggal 25-09-2018, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 4.727.000,- (Empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/TF/2021/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 29/G/TF/2021/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/TF/2021/PTUN.BDG
Statistik352223