-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan Kerja Antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak adanya Hubungan Kerja;
-
Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sesuai tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentunya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp 368.775.171,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
-
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 233/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 233/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Distra Andika Utama Rp 41.418.975,00 Rosyidian Dipa Aliansyah Rp 38.262.340,00 Abdul Mukti Rp 38.262.340,00 Toto Martono Rp 24.851.385,00 Inggarsito Nugroho Rp 22.957.404,00 Albrian Tunggal Rp 38.262.340,00 Bani Lazuardi Rp 38.262.340,00 Herpin Bahyudi Rp 38.262.340,00 Heru Purwanto Rp 22.957.404,00 Agra Pramaditha Rp 27.015.963,00 Alam Ardiansyah Rp 38.262.340,00 |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik8628