- Menyatakan terdakwa I JULYANSYAH alias JUL bin MARWAN dan terdakwa II JONANDA FIRMANSYAH SAPUTRA alias SADAM Bin RUDI HARTONO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka-luka berat? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa I JULYANSYAH alias JUL bin MARWAN dan terdakwa II JONANDA FIRMANSYAH SAPUTRA alias SADAM Bin RUDI HARTONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KETAPANG Nomor 461/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 461/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7.1. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam bergambarkan animasi hijau putih bertuliskan DMANGA XCLOTH HUNTER X HUNTER ukuran M; 7.2. 1 (satu) helai celana jeans warna hitam kombinasi abu-abu merk HUGO GOLD ukuran 27 bagian lutut sebelah kanan model sobek ? sobek; 7.3. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru bertuliskan NIKO SLANK; 7.4. 1 (satu) helai celana jeans warna hitam polos ukuran 30; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik4111