- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
Putusan PA CIAMIS Nomor 2364/Pdt.G/2021/PA.Cms |
|
Nomor | 2364/Pdt.G/2021/PA.Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Damanhuri Aly, Br Hakim Anggota Dra. Atin Hartini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Iis Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok perkara 1 .1 Menyatakan akta hibah No 240/IND/2014 tanggal 16 Oktober 2014 yang di buat oleh Pejabat pembuat Akta tanah sementara (PPATS) Drs. R. Riza Setiawan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak mengikat ; 1.2 Menyatakan Akta Jual Beli No 90/2017 yang dibuat di Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Yati Rohayati, S.H Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak mengikat ; 1.3 Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02186 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya tahun 2016 Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak mengikat ; 1.4 Menyatakan Akta Hibah Nomor 240/IND/2014 yang dibuat dihadapan PPATS Drs. R. Riza Setiawan tanggal 16 Oktober 2014 batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum / tidak mengikat ; 1.5 Menetapkan tanah seluas 231 M2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) yang berdiri bangunan diatasnya seluas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Blok Parakannyasag, Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berdasarkan Nomor Obyek Pajak (NOP) 32.77.750.004.006.-0215.0, yang memiliki batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Parakannyasag Sebelah Timur : Gang Sebelah Selatan : Selokan / Saluran Air Sebelah Barat : Tanah H Rahmat; Adalah milik Penggugat; 1.6 Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang kepada Tergugat II sejumlah Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah); 1.7 Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan objek tanah pada diktum angka 1.5 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 2. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung bersama sejumlah Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2364/Pdt.G/2021/PA.Cms
Statistik9824