Putusan PN SURABAYA Nomor 258/Pid.Sus/2016/PN Sby |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2016/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Hakim Ketua H. Sudarwin, Hakim Anggota Tahsin, Br Hakim Anggota Musa Arief Aini |
Panitera | Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUCIPTO ALS ANWAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam merk Daihatsu Nomor Polisi L-9722-NF ; Dirampas untuk Negara ; ? 1 (satu) buah KTP atas nama SUCIPTO ; Dikembalikan kepada terdakwa ; ? 1 (satu) lembar surat pengiriman (tanda pengambilan) dari CV. Karya Indah Delapan ; Tetap terlampir didalam berkas perkara ; ? Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita pada saat dilakukan penggeledahan dengan berat brutto 3.894 (tiga ribu delapan ratus sembilan puluh empat) gram berdasarkan berita acara penimbangan / penghitungan barang bukti yang ditandatangani oleh AYI RUSTANDI, SH pada tanggal 02 Oktober 2015? Dilakukan penyisihan barang bukti dengan berat brutto 5 (lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratories berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti yang ditandatangani oleh AYI RUSTANDI, SH pada tanggal 02 Oktober 2015;? Sisa barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyisihan yaitu dengan berat brutto 3.889 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) gram dilakukan pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti yang ditandatangani oleh AYI RUSTANDI, SH pada tanggal 12 November 2015;? Dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti dengan berat netto 4,8966 (empat koma delapan sembilan enam enam) gram berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris No.75J/X/2015/ BALAI LAB NARKOBA.? Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratories dengan berat netto 4,6755 (empat koma enam tujuh lima lima) gram;? 1 (satu) buah HP merk Blackberry type Q-10 warna putih;? 1 (satu) HP merk Venera warna merah;? 4 (empat) buah mesin pemotong rumput dan 4 (empat) buah mesin pompa air ; ? 1 (satu) buah timbangan merk Camry;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 175 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 258/Pid.Sus/2016/PN Sby
Statistik3711