- Menyatakan Anak ANDI SULASTRI binti ANDI SYAHRIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian secara berulang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anakoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Anakuntuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 32 (tiga Puluh Dua) Lembar Jilbab Plisket Pasmina Berbagai Macam Warna;
- 2 (dua) Lembar Jilbab Pesta;
- 8 (delapan) Lembar Jilbab Pasmina Tali;
- 1 (satu) Lembar Celana Jeans Pendek Warna Biru;
- 1 (satu) Lembar Celana Jeans Panjang Warna Biru;
- 1 (satu) Set Baju Pantai Warna Biru;
- 2 (dua) Buah Tas Pesta Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Tas Pesta Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Eye Shadow Merk Moko;
- 1 (satu) Buah Chymar Merk Msyaho;
- 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Botol Lem Kuku;
- 3 (tiga) Buah Obat Pemutih Gigi Merk Maycreato;
- 1 (satu) Buah Set Tropong Camera Hp;
- 1 (satu) Buah Kacamata Renang Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Silikon Hp Merk Bintang;
- 3 (tiga) Pasang Sepatu Teplek;
- 4 (empat) Pasang Sepatu Kets;
- 1 (satu) Tenda Bulat Merk Speeds;
- 1 (satu) Lemari Bongkar Pasang;
- 2 (dua) Buah Kalung Perhiasan;
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Swiss Army;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Hamer Rs Warna Merah;
- 1 (satu) Lembar Jilbab Background;
- 1 (satu) Buah Cincin Perhiasan;
- 3 (tiga) Lembar Jilbab Instan;
Putusan PN SINJAI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizky Heber |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizky Heber |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Korban Nur Aeny Djule; 5. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj
Statistik10740