- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang sah dan pemilik obyek tanah bersertipikat Nomor 181 atas nama Ismail Yacub, seluas 507 m2 (lima ratus tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN SINJAI Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Susanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Hakim Anggota Ristama Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah/rumah Hamda Ismail (Tergugat IV) dan tanah H. Ismail Yacub; Sebelah Selatan : Tanah/rumah Milik Alm. M. Yahya Hamid; Sebelah Timur : Tanah/rumah Ibu Amniar AR; Sebelah Barat : Jalan Raya (Jalan Persatuan Raya); dan tanah yang belum bersertipikat seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Raya (Jln. Cengkeh); Sebelah Selatan : Tanah sertifikat nomor: SHM Nomor 181 atas nama H. Ismail Yacub; Sebelah Timur : Tanah/rumah Ibu Amniar AR; Sebelah Barat : Tanah/rumah Hamda Ismail (Tergugat IV); beserta rumah permanen yang berdiri di atas tanah tersebut di atas yang terletak di Jalan Persatuan Raya No. 17 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau melanjutkan proses pengalihan hak/balik nama rumah, tidak menyerahkan dan tidak mau mengosongkan obyek sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melanjutkan proses pengalihan hak/balik nama tanah/rumah obyek sengketa; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melanjutkan proses pengalihan hak/balik nama rumah, tidak mau mengosongkan dan tidak menyerahkan obyek sengketa tersebut merugikan Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Snj
Statistik149128