- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 28 Maret 2020 jumlah transfer Rp 8.460.000 (delapan juta empat bratus enam puluh ribu rupiah) dengan no faktur 000573;
- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 24 Mei 2021 jumlah transfer Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan no faktur 09159;
- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 12 Juni 2021 jumlah transfer Rp 6.735.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) dengan no Faktur 07581, jumlah transfer Rp. 2.000.000,(duan juta rupiah) dengan faktur No. 07590 dan jumlah transfer Rp. 5.160.000,- (lima juta setus enam puluh ribu rupiah) dengan faktur No. 000296;
- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 27 Juni 2021 jumlah transfer Rp 7.960.000,-(tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan no faktur 08500, jumlah transfer Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan faktur No. 006899, jumlah transfer Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan faktur No. 06750 dan jumlah transfer Rp. 5.160.000, (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan faktur No. 009850 ;
- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 24 Mei 2021 jumlah pembayaran Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) telah diambil oleh Eka Sari kepada pembeli namun tidak diserahkan kepada perusahaan ;
- Laporan keuangan an. Eka Sari tanggal 29 Juni 2021 jumlah kekurangan uang yang diserahkan Rp 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BRI No.001501000361560 An. Eliana tanggal 2021.05 Juli ;
- Faktur fiktif di Kab.Padang Pariaman :
- Faktur nomor. 09846 tanggal 04 maret 2021 dengan jumlah uang Rp. 1.736.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) penjualan ke toko Putra Sikumbang tandikek.
- Faktur nomor. 08783 tanggal 16 April 2021 dengan jumlah uang Rp. 2.455.000,-(dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) penjualan ke tokon Putra Sikumbang tandikek.
- Faktur nomor. 07943 tanggal 29 April 2021 dengan jumlah uang Rp. 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) penjualan ke tokon Putra Sikumbang tandikek.
- Faktur nomor. 07596 tanggal 20 Maret 2021 dengan jumlah uang Rp. 1.690.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) penjualan ke toko Tani Subur kampung Dalam.
- Faktur nomor. 08787 tanggal 17 April 2021 dengan jumlah uang Rp. 2.745.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) penjualan ke toko Irwan tani Ampalu.
- Faktur Fiktif toko-toko yang ada di Kota padang:
- Faktur nomor. 005570 tanggal 26 maret 2020 dengan jumlah uang Rp. 1.955.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh lima rupiah) penjualan ke toko Mitra Sejati mandiri.
- Faktur nomor. 005988 tanggal 10 Apil 2020 dengan jumlah uang Rp. 1.206.000,-(satu juta sua ratus enam puluh ribu rupiah) penjualan ke toko mitra Sejati mandiri.
- Faktur Fiktif toko-toko yang ada di Solok:
- Faktur nomor. 09529 tanggal 01 Februari 2021 dengan jumlah uang Rp. 3.500.000,-( tiga juta lima ratus ribu rupiah) penjualan ke toko Generasi Tani.
- Faktur nomor. 07472 tanggal 26 November 2020 dengan jumlah uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) penjualan ke toko Sari Tani.
- Faktur nomor. 09807 tanggal 02 maret 2021 dengan jumlah uang Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) penjualan ke tokon Putra Usaha tani.
- Faktur nomor. 07587 tanggal 17 Maret 2021 dengan jumlah uang Rp. 2.560.000,-(dua juta lima ratus enam puluh rupiah) penjualan ke toko Habibah Tani.
- Faktur nomor. 07948 tanggal 27 April 2021 dengan jumlah uang Rp. 3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima rupiah)penjualan ke toko tunas Muda mandiri.
- Faktur Fiktif toko yang ada di batu Sangkar:
- Faktur nomor. 09994 tanggal 22 maret 2021 dengan jumlah uang Rp. 420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) penjualan ke toko Subur Utama Limo kaum.
- Photo kopy rekening koran atasnama Hj.Eliana,AMD dengan nomor rekening 0015-01-000361-560, yang kesemuanya telah dilakukan Penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor: Sp.Sita/04/VII/2021, tanggal 4 Juli 2021
- 1 (satu) lembar surat keterangan kerja an Eka Sari tanggal 09 Februari 2020;
- 1 (satu) dus bibit Jagung Bonanza Now 1800?S;
- 1 (satu) dus bibit Bayam Maestro 500 Gram;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 90/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Eka Sari panggilan Eka telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? penggelapan dalam hubungan kerja? sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara terdakwa Eka Sari panggilan Eka; Dikembalikan kepada saksi korban Ridwan Noer panggilan Ridwan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik11031