- Menyatakan Terdakwa 1. Irma Susanti Pgl. Irma dan Terdakwa II. Syaiful Bacri Pgl. Pul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa 1. Irma Susanti Pgl. Irma dan Terdakwa II. Syaiful Bacri Pgl. Pul oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntu Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Irma Susanti Pgl. Irma dan Terdakwa II. Syaiful Bacri Pgl. Pul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Pemufakatan Jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Irma Susanti Pgl. Irma oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. Syaiful Bacri Pgl. Pul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 (tiga puluh satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,66 gr (sembilan koma enam enam gram) dan berat bersih 7,05 gr (tujuh koma nol lima gram) dan dari masing-masing paket disisihkan dengan berat total 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya 7,03 gr (tujuh koma nol tiga gram) untuk barang bukti di Pengadilan;
- 1(satu) buah dompet emas motif kotak- kotak;
- 1(satu) unit hp merek samsung warna putih;
- 1 (satu) Unit hp merek samsung lipat warna hitam;
- 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirek;
- 1(satu) unit timbangan digital
- 1(satu) kotak rokok U mild
- Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik698