- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Suyono bin Hadi Wiyono) terhadap Penggugat (Yuni Maryam Lestari binti Sabrawi);
- Menetapkan nafkah Penggugat selama masa iddah 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat sejumlah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 dan 4 tersebut di atas;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Sudarmono bin Suyono, lahir 11 Februari 2017, berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menetapkan biaya hadhanah anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh perseratus) setiap tahun;
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 476/Pdt.G/2021/PA.Mab |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2021/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dra. Hj. Asmidar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dra. Hj. Asmidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah anak Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Penggugat setiap bulan sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 9. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah dan selebihnya; 10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi tuntutan Penggugat tersebut pada diktum angka 3 dan 4; 11. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000.00 (dua ratus delapan puluh ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pdt.G/2021/PA.Mab
Statistik356