- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Tiah binti Riamin, sebagai istri;
- Kandek alias Hadi kandek bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Sulastri binti Karsali, sebagai anak kandung perempuan;
- Pariyo bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Marti binti Karsali, sebagai anak kandung perempuan;
- Yasan bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Tiah binti Riamin, sebagai ibu kandung;
- Abdul Rojak H bin Marlim, sebagai suami;
- Kandek alias Hadi kandek bin Karsali, sebagai saudara kandung anak kandung laki-laki
- Pariyo bin Karsali, sebagai saudara kandung anak kandung laki-laki;
- Marti binti Karsali, sebagai saudara kandung anak kandung perempuan;
- Yasan bin Karsali, sebagai saudara kandung anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tiah binti Riamin yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2004 adalah :
- Kandek alias Hadi kandek bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Sulastri binti Karsali, sebagai anak kandung perempuan;
- Pariyo bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Marti binti Karsali, sebagai anak kandung perempuan;
- Yasan bin Karsali, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Pariyo bin Karsali yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2007 adalah :
- Painah binti Pairan, sebagai istri;
- Wiwik binti Pariyo, sebagai anak kandung perempuan
- Dwi Candra bin Pariyo, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Kandek alias Hadi Kandek bin Karsali yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2019 adalah :
- Karyatun alias Kajatun binti Sarmin, sebagai istri;
- Abas bin Kandek alias Hadi Kandek, sebagai anak kandung laki-laki;
- Mausal Hidayah binti Kandek alias Hadi Kandek, sebagai anak kandung perempuan;
- Jaidun bin Kandek alias Hadi Kandek,sebagai anak kandung laki-laki;
- Yulikah binti Kandek alias Hadi Kandek, sebagai anak kandung perempuan;
- Maisaroh binti Kandek alias Hadi Kandek, sebagai anak kandung perempuan;
- Abdul Ajis bin Kandek alias Hadi Kandek, sebagai anak kandung laki-laki;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 4038/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 4038/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sufijati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 2. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Karsali bin Tohir yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1986 adalah : 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Sulastri binti Karsali yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 1997 adalah: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4038/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik300