- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (H. Hazib Azizi Bin Jamaluddin) untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan bernama (Karina Hidayatul Ulumiyah Binti Masduki);
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah Barat : Jalan Rangkah Buntu gang 1;
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Masdar;
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Sumarsih;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Basuni dan Bapak Naryo;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Riski;
- Sebelah Utara : Jl. Raya Kedung Mangu
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Suratni;
- Sebelah Timur : Gang Pertolongan / Rumah H. Syaiful
- Sebelah Barat : Jalan. Tambak Wedi Gang XVIII;
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Umar Rouf
- Sebelah Selatan : Rumah H. Hazib Azizi / Nomor 15-B
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Rosidi
- Sebelah Barat : Jalan. Tambak Wedi Gang XVIII;
- Sebelah Utara : Rumah H. Hazib Azizi / Nomor 15-A
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Munir
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Rosidi
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.805.000,00 (empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA SURABAYA Nomor 5076/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 5076/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami Perdata Agama |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Farok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Enas Nasrudin, Br Hakim Anggota H. Ah. Thoha |
Panitera | Panitera Pengganti: Koes Atmajahutama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.1. Sebidang tanah beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di Rangkah Buntu 1 No.24 RT:006 RW:006 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya, No Sertifikat: 666 luas tanah 100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.2. Sebidang tanah beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jl. Raya Kedung Mangu No.92 Kota Surabaya, No Petok D: C478 luas tanah 5x18 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.3. Sebidang tanah beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jl. Tambak Wedi Baru Gg.18 Utara No.15-A Kota Surabaya, dengan luas 6x12 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.4. Sebidang tanah beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jl. Tambak Wedi Baru Gg.18 Utara No.15-B Kota Surabaya, dengan luas 6x12 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama Pemohon (H. Hazib Azizi Bin Jamaluddin) dengan Termohon (Suhibah Binti Yusuf). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5076/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik15241