- Menyatakan Terdakwa HADRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADRAWI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar harga tanah di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu yang tertulis tanggal 29/9/2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 4/10/2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 22/11/2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima atas nama HADRAWI bermaterai 6000 (enam ribu).
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan tanah di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu yang tertulis tanggal 29/12/2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima atas nama HADRAWI.
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 181.1/512/SKPT/TD/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atas nama Sdra. DJAHORA.
- 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor: 1346/MK/2015, tanggal 31 Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Mantikulore Kota Palu, antara Pihak Pertama atas nama Sdra. DJAHORA kepada pihak kedua atas nama Sdra. MADO.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 472/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 472/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban saksi ARMIA. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 472/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik8210