- Menyatakan Terdakwa SUHARMAN Alias PUN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUHARMAN Alias PUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARMAN Alias PUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa SUHARMAN Alias PUN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bundel Fotocopy APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Soulove Kec.Sigi Biromaru Kab.Sigi;
- 1 (Satu) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana ke Rekening Kas Umum Desa Soulove sebesar Rp.216.755.554;
- 1 (Satu) Fotocopy APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Soulove Kec.Sigi Biromaru Kab.Sigi;
- 1 (Satu) Fotocopy Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 2017 Desa Soulove Kec.Sigi Biromaru Kab.Sigi;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana ke Rekening Kas Umum Desa Soulove sebesar Rp.134.473.200;
- 1 (Satu) Cetakan Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Sigi dengan Nomor Rekening : 0070201000913 Nasabah a.n Rek Kas Umum Desa Soulove Suharman dan Fitriani;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 140-369 Tahun 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Soulove Periode 2016 sampai 2022 tanggal 21 Juni 2016;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahap II T.A.2017;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat perintah pencairan Dana Desa (DD) Desa Soulove Tahap II T.A. 2017, Tanggal 13 November 2017.
Putusan PN PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa HULSEIN HASMI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik12650