- Menyatakan Terdakwa I Ocky Rakasiwi alias Oki Bin Saipul, Terdakwa II Renaldi Sumitra alias Aldi Bin Junaidi dan Terdakwa III Andika Pratama alias Santos Bin Hasan Jafari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi penjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan penyisaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat sisa 4,991 (empat koma Sembilan Sembilan satu) gram;
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan sisa 0,506 (nol koma lima nol enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan Digital Merek CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah kotak rokok Djarum BULL;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik putih bening;
- Uang tunai sebesar Rp2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima lima ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung J6 Plus warna merah beserta simcard;
- 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y12 S warna biru muda beserta simcard;
- 1 (satu) unit Handphone Merek XIAOMI Note 5A Plus warna merah beserta simcard;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Pol D 1564 AAE;
Putusan PN Koba Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Zainal Abidin alias Zen Bin Abu Yazid; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik7630