- Menyatakan Terdakwa Rizal Alias Otoi Bin Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal Alias Otoi Bin Suhaimi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 2 (dua) paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 8 (delapan) plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah kantong keresek bening;
- 1 (satu) buah korek api bermotif batik;
- 1 (satu) unit handphone xiaomi warna gold beserta simcard;
- Uang tunai Rp502.000,00 (lima ratus dua ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna pink nopol BN 5465 CH.
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam beserta simcard;
Putusan PN Koba Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik10219