- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Zainal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan penyisaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan sisa berat Bruto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) bungkus sedang plastik strip berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan sisa berat Bruto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah derigen warna putih;
- 1 (satu) unit speed lidah dengan mesin Merek YAMAHA 40 PK warna putih;
- 1 (satu) unit HP merek NOKIA warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- Pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
Putusan PN Koba Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik7918