- Menyatakan Terdakwa ALKAUSAR alias OCANG bin SISWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) Sachet diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,41 gram.
- 1 (satu) buah Tas Samping merk Body pack warna Hitam.
- 1 (satu) sachet plastic bening yang telah diisolasi bekas isi Shabu warna coklat.
- 2 (dua) lembar Tiket pesawat citilink a.n. ALKAUSAR No. penerbangan : RJ69PH tgl 2 April 2021.
- 1 (satu) lembar Tiket pesawat citilink a.n. ALKAUSAR No. penerbangan : QG945 tgl 19 April 2021.
- 1 (satu) lembar Tiket pesawat Batik Air a.n. ALKAUSAR No. penerbangan : ID 6722 tgl 20 April 2021.
- 55 (lima puluh lima) Sachet diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 37,59 gram.
- 1 (satu) buah Jaket merk Levis warna biru.
- 2 (dua) buah bungkusan rokok merk Surya gudang garam.
- 1 (satu) buah bungkusan rokok merk JAZY Bold.
- 1 (satu) buah Tas Samping merk Levis warna coklat.
- 1 (satu) buah Dompet merk Marcluner warna coklat
- 153 (seratus lima puluh tiga) Sachet kosong ukuran 3x5 cm.
- 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar bekas isi Shabu.
- 2 (dua) buah potongan pipet sendok Shabu;
- Sim card 0813 5128 9292 dengan IMEI 3529 5706 1834508;
- Sim card 1 0822 4533 2722 Sim card 2 0822 3100 7230 dengan IMEI 1 : 8693 0604692 999, IMEI 2: 86930604692
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG tipe Galaxy S5 warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe 1904 warna Hitam merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 457/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 457/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 132 ayat 1 jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 457/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik15548