- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nur Rohman Nugroho Alias Rohman bin Tarya) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ning Lestari binti T. Hadi Prayitno) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menetapkan anak bernama Teguh Yudha Sayuti Nugroho, lahir 09 Januari 2006 berada di bawah hadhanah (hak pengasuhan) Termohon Konvensi dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah selama masa ?iddah total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Termohon Konvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak bernama Teguh Yudha Sayuti Nugroho, lahir 09 Januari 2006 melalui Termohon Konvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA Soreang Nomor 6210/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 6210/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Afif Yuniarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulton Nul Arifin, Br Hakim Anggota Andi Arwin |
Panitera | Panitera Pengganti: Soleh Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6210/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 6210/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6210/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik5024