- Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya dengan verstek;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan Pemanggilan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Asfiyak Graha Medika;
- Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum Kehadiran dan Persyaratam Pengambilan Keputusan serta Ketua Rapat RUPS dan RUPSLB PT. Asfiyak Graha Medika dengan rincian sebagai berikut:
- Memperpanjang masa kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris Masa Jabatan 2014-2019 hingga saat diselenggarakannya RUPS dan RUPSLB;
- Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan kepada RUPS untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 berikut Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan-laporan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No 40 Tahun 2007 oleh Pengurus / Direksi PT Asfiyak Graha Medika;
- Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris PT Asfiyak Graha Medika masa jabatan 2014-2019 dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Asfiyak Graha Medika masa jabatan 2021 - 2026;
- MenghukumPara Termohonuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini secara tanggung renteng ditaksir sejumlah Rp.744.000.00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 299/Pdt.P/2021/PN Gpr |
|||||||||||
Nomor | 299/Pdt.P/2021/PN Gpr | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||
Tanggal Register | 24 September 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adhika Budi Prasetyo, M.ba. | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adhika Budi Prasetyo, M.ba. | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Subagiyo | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||
Catatan Amar |
|
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.P/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 299/Pdt.P/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pdt.P/2021/PN Gpr
Statistik6914