- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 387 Desa Pagu, atas nama pemegang hak Donowarso Pawiro Semito, Gambar Situasi Nomor : 1802, tanggal 3 Juni 1989, Luas : 525 m2, dengan batas-batas sekarang :
- Menyatakan Tergugat yang menguasai obyek sengketa beserta sertifikatnya tanpa dasar dan alas hak yang sah adalah merupakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan tanda bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 387 Desa Pagu, atas nama pemegang hak Donowarso Pawiro Semito, Gambar Situasi Nomor : 1802, tanggal 3 Juni 1989, Luas : 525 m2, dengan batas-batas sekarang :
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 387 Desa Pagu, atas nama pemegang hak Donowarso Pawiro Semito, Gambar Situasi Nomor : 1802, tanggal 3 Juni 1989 Luas : 525 m2, kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.042.000,- (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.b.a., Hakim Anggota Rofi Heryanto, Sh.br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : Sebelah Utara: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Hak Milik Sumadi ; Sebelah Selatan: Hak Milik Dariono ; Sebelah Barat: Hak Milik Sri Harini, Mursani, Parsidi ; adalah sah menjadi hak milik Penggugat berdasarkan waris dari Donowarso Pawiro Semito ; Sebelah Utara: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Hak Milik Sumadi ; Sebelah Selatan: Hak Milik Dariono ; Sebelah Barat: Hak Milik Sri Harini, Mursani, Parsidi ; kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat dan beban apapun ; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Gpr
Kasasi : 3476 K/Pdt/2022
Banding : 911/PDT/2021/PT SBY
Statistik9725