- Menyatakan terdakwa Sukemi anak dari Alm Hadi Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop warna merah 14 inchi merk Dell.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih tipe galaxy All dengan nomor Imei 1 : 356173112224691 dan Imei 2 : 356174112224699.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian laptop warna merah 14 inchi merk Dell.
- 1 (satu) buah charger Laptop merk Dell
- 1 (satu) buah dosbook HP merk Samsung warna putih tipe galaxy All dengan nomor Imei 1 : 356173112224691 dan Imei 2 : 356174112224699.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam kombinasi merah tahun pembuatan 2010 dengan No. Poi : AG 5245 DR, No. Ka : MH35D9003AJ947593, No. Sin : 5D9947673 atas nama NITA RAHAYU NINGTYAS alamat Penanggungan 45 B2 Rt 007 Rw 032 Ds. Bandar Lor Kota Kediri beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam kombinasi merah tahun pembuatan 2010 dengan No. Poi AG 5245 DR, No. Ka : MH35D9003AJ947593, No. Sin : 5D9947673 atas nama NITA RAHAYU NINGTYAS alamat Penanggungan 45 B2 Rt 007 Rw 032 Ds. Bandar Lor Kota Kediri.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 352/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 352/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi CINDY NURLAILATUL JANAH Binti DJOKO SAMPURNO); Dikembalikan kepada terdakwa SUKEMI anak dari atm HADI SUGITO; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 352/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik506