- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yendi Yusman bin Usman Yakub) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Helma binti Bahari) di depan sidang Pengadilan Agama Tulang Bawang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama: Auli?a Usri Akbar bin Yendi Yusman (umur 20 tahun), Alif Junius Kaisar bin Yendi Yusman, (umur 16 tahun), dan Putri Cantika Ramadani binti Yendi Yusman (umur 13 tahun), berada dibawah pemeliharaaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berinteraksi dengan ketiga anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah tiga orang anak bernama: Auli?a Usri Akbar bin Yendi Yusman, umur 20 tahun, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan; Alif Junius Kaisar bin Yendi Yusman, umur 16 tahun, sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan Putri Cantika Ramadani binti Yendi Yusman, umur 13 tahun, Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, hingga ketiga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun atau telah menikan), dengan tambahan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 532/Pdt.G/2021/PA.Tlb |
|
Nomor | 532/Pdt.G/2021/PA.Tlb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TULANG BAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Tunggal Maulina Nuril Izzati |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Tunggal Maulina Nuril Izzati |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Rahmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi Dalam RekonvensiDalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pdt.G/2021/PA.Tlb.zip
- Download PDF
- 532/Pdt.G/2021/PA.Tlb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pdt.G/2021/PA.Tlb
Statistik3415