- Menyatakan Terdakwa DODI ERIANTO Bin YASDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa DODI ERIANTO Bin YASDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tndak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu bundel bukti pembayaran sewa peralatan dan upah tenaga kerja sebesar Rp 131.020.000,- (Seratus tiga puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 25 Juni 2019;
- Satu bundel bukti pembayaran pembelian bahan material sirtu kepada CV. CM Restu sebesar Rp 106.480.000,- (Seratus enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 20 Juli 2019;
- Satu bundel bukti pembayaran upah tenaga kerja dan sewa peralatankepada CV. CM Restu sebesar Rp 106.830.000,- (Seratus enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 27 Juli 2019;
- Satu bundel bukti pembayaran pembelian bahan material batu gunung kepada UD A.R. Putra sebesar Rp 268.640.000,- (Dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 28 November 2019;
- Satu bundel bukti pembayaran upah tenaga kerja sebesar Rp 204.705.000,- (Dua ratus empat juta tujuh ratus lima ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2019;
- Satu bundel bukti pembayaransewa peralatan kepada UD A.R. Putra dan Toko Bangunan Cahaya Abadi sebesar Rp 7.310.000,- (Tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2019;
- Satu bundel bukti pembayaran sewa peralatan kepada CV. Elang Bukit Kabu sebesar Rp 22.800.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2019;
- Satu bundel bukti penerimaan pajak dengan Wajib Pajak : Bendahara Desa Tanjung Raman, dengan rincian :
- Rp 1.060.342,00 (NTPN : -) sedang di proses pembayaran
- Rp 35.295.448,00 (NTPN : C485206B05PC7362)
- Rp 2.730.600,00 (NTPN : 788781V5VQU4FSF4)
- Rp 2.071.000,00 (NTPN : 189B706B05PC56KG)
- Rp 4.233.474,00 (NTPN : BDBF83O18CPARF18)
- Rp 576.818,00 (NTPN : 2F12E5GS81U3LIU4)
- Rp 2.933.416,00 (NTPN : 504CA06B92FP71A0)
- Rp 231.220,00 (NTPN : 231F44KEO7BN78U5)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase TA2019 Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah;
- Gambar kerja pekerjaan peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase TA 2019 Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah;
- FotocopyAkta pendirian Perseroan Komanditer CV.Elang Bukit Kabu No. 4 tanggal 4 November 2010;
- FotocopyAkta Pendirian Usaha Dagang U.D. AR Putra No. 454 tanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 602/116/SIUP-C/ BPMPPT/II/2016 tanggal 20 Februari 2016 An. CV. Benteng Indah Jaya;
- Daftar Penerima Upah Kerja Pembangunan / Peningkatan / Perkerasan Jalan Usaha Tani Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019;
- Dokumentasi Pemotongan Tebing Peningkatan Jalan Usaha Tani Dana Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019;
- Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK-JUT/TJR/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019 antara Japardi selaku koordinator pelaksana kegiatan pembangunan Desa Tanjung Raman dengan Junaidi selaku penyedia barang pengadaan alat berat (excavator);
- Surat Perintah Kerja Pendamping Desa (PD) An. Azri Fariz Luthfi, S.T. Nomor: 800/275/SPK-PD/DPMD/P3MD/2019 tanggal 03 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy nota pengiriman sirtu dari CV. CM. Restu;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja tanggal 22 Juli 2019 antara Fitro, S.E. selaku Direktur / Pemilik Toko Bangunan UD. AR. Putra dengan Dodi Erianto selaku Kepala Desa Tanjung Raman;
- 1 (satu) bundel fotocopy nota pengiriman material dari UD. AR. Putra;
- Peraturan Desa Tanjung Raman Nomor : 006 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDeS) Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 Desember 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa tanggal 4 Agustus 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa tanggal 16 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopyPeraturan Desa Tanjung Raman Nomor 05 tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Desa (P-APBDES) Tahun Anggaran 2019;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019;
- Siteplan pengoralan jalan usaha tani Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Tahun Anggaran 2019;
- Surat Perintah Tugas Nomor : 800/343/SPT-PDTI/DPMD/P3MD/2018 tanggal 03 Januari 2018 atas namaAzri Fariz Lutfhi sebagai Pendamping Desa Teknik Infrastruktur pada Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah;
- FotocopySurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 131/08-04/PK/II/2018 tanggal 8 Februari 2018 atas nama CV.CM. Restu;
- FotocopyAkta Masuk Kedalam atau Pengangkatan Sebagai Pesero Pengurus Perseroan serta Perubahan Anggaran Dasar pada Perseroan Komanditer CV. Benteng Indah Jaya No. 38 tanggal 13 Maret 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopyTanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV), Surat Keterangan Domisili Usaha CV. Benteng Indah Jayaatas nama Junaidi;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dana Desa pada Desa Penembang dan Desa Tanjung Raman, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Bengkulu Tengah;
- Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa pada Peningkatan Jalan Usaha Tani, Galian Drainase Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 53/LHP/INSP/K/2020 tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy buku pembantu bank Bulan Januari Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy buku kas umum Pemerintah Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopybuku kas pembantu kegiatan Pemerintah Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel rekening koran asli dari Bank Bengkulu periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 An. Desa Tanjung Raman;
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019;
- Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Nomor : 027/346/SPK-PDTI/DPMD/P3MD/I/2018 tanggal 3 Januari 2018 antara Denny Irawan, S.STP., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Bengkulu dengan Afrizal Farianto selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI);
- Surat Perintah Kerja Pendamping Desa (PD) An. Afrizal Farianto, S.T. Nomor: 800/336/SPK-PDTI/DPMD/P3MD/2019 tanggal 02 Januari 2019;
- Berita Acara Musrenbangdes Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung tanggal 27 Desember 2019;
- Laporan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Prasarana Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) periode Bulan April 2018 s.d September 2018;
- Laporan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Prasarana Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa(P3MD) periode Bulan Juni 2019 s.d Oktober 2019;
- Perubahan Rencana Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Tanjung Raman;
- Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Harga Barang dan Jasa Desa di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Nomor : 503/12.167/91/DPMPTSP/2018 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Batuan Kepada CV. CM Restu tanggal 7 Juni 2018;
- Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Pemkab Bengkulu Tengah Nomor : 825/719/INSP/ 2020 tanggal 21 September 2020 untuk Melaksanakan audit investigatif dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan / infrastuktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 4 (empat) buku nota pengiriman sirtu dari CV. CM. Restu;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Comanditer (CV) dengan nomor TDP : 08.04.3.47.135 An. CV. CM. Restu tanggal 8 Februari 2018;
- FotocopyAkta pendirian Perseroan Komanditer CV. CM. Restu No. 2,- tanggal 5 Desember 2017;
- Daftar hadir Musyawarah Desa bertempat di Kantor Desa Tanjung Raman tanggal 6 Februari 2019 dan 21 Juni 2019;
- Catatan tangan ketua BPD Sdr. Asep Hadinata;
- Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 358 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Masa Bhakti 2013-2019 tanggal 28 Oktober 2013;
- Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I (20%) dan Capaian Output Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Reg 170.906.2002;
- 1 (satu) fotocopy Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 900 ? 385 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 211/SPM-LS/4.04.01.02/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 114.735.785,00 (Seratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 211/SPM-LS/4.04.01.02/VI/ 2019 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 114.735.785,00 (Seratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 211/PPKD/PPK/2019 tanggal 10 Juni 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 211/SPM-LS/4.04.01.02/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp 114.735.785,00 (Seratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) berkassalinan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 900 ? 116 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rincian Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 April 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 210/SPM-LS/4.04.01.02/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 163.926.224,00 (Seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 210/SPM-LS/4.04.01.02/VI/ 2019 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp 163.926.224,00 (Seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 210/PPKD/PPK/2019 tanggal 10 Juni 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 210/SPM-LS/4.04.01.02/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp 163.926.224,00 (Seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 344/SPM-LS/4.04.01.02/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp 327.852.448,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 344/SPM-LS/4.04.01.02/VII/ 2019 tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 327.852.448,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 344/PPKD/PPK/2019 tanggal 8 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 344/SPM-LS/4.04.01.02/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 327.852.448,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 1351/SPM-LS/4.04.01.02/XI/2019 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp 327.852.447,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 1351/SPM-LS/4.04.01.02/XI/ 2019 tanggal 13 November 2019 sebesar Rp 327.852.447,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 1351/PPKD/PPK/2019 tanggal 13 November 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 1351/SPM-LS/4.04.01.02/XI/2019 tanggal 13 November 2019 sebesar Rp 327.852.447,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) fotocopy Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 484/SPM-LS/4.04.01.02/VII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 sebesar Rp 88.538.862,00 (Delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 484/SPM-LS/4.04.01.02/VII/ 2019 tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp 88.538.862,00 (Delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 484/PPKD/PPK/2019 tanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 484/SPM-LS/4.04.01.02/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp 88.538.862,00 (Delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
- 1 (satu) fotocopy berkassalinan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 412,5 ? 236 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rincian Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Juli 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 1189/SPM-LS/4.04.01.02/X/2019 tanggal 7 November 2019 sebesar Rp 92.185.498,00 (Sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 1189/SPM-LS/4.04.01.02/X/ 2019 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp 92.185.498,00 (Sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 1189/PPKD/PPK/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 1189/SPM-LS/4.04.01.02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp 92.185.498,00 (Sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) fotocopy berkassalinan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 900 ? 320 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rincian Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Oktober 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana dengan no. SPM 1483/SPM-LS/4.04.01.02/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp 58.320.957,00 (Lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan no. SPM 1483/SPM-LS/4.04.01.02/XII/ 2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 58.320.957,00 (Lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Atas Kelengkapan SPM LS (Langsung) Nomor : 1483/PPKD/PPK/2019 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan no. SPM 1483/SPM-LS/4.04.01.02/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 58.320.957,00 (Lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) fotocopy berkassalinan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 900 ? 370 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rincian Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 01/SK/TJR/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Januari 2016;
- 1 (satu) fotocopy Petikan Surat Keputusan Camat Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Utara No : 141/008/2000 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kaur Pemerintahan dan Kaur Umum Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung tanggal 1 Juli 2000;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 022/SK/TJR/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 12 Oktober 2017;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 05/SK/TJR/IV/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 3 April 2020;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 014/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 021/SK/TJR/2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 12 Oktober 2017;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 018/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 017/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 016/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/12/2019 s.d 31/12/2019 dengan saldo akhir Rp 35.605.307.47;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/11/2019 s.d 30/11/2019 dengan saldo akhir Rp 275.323.453.47;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/10/2019 s.d 31/10/2019 dengan saldo akhir Rp 1.845.570.47;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/09/2019 s.d 30/09/2019 dengan saldo akhir Rp 26.105.662.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/08/2019 s.d 31/08/2019 dengan saldo akhir Rp 26.073.517.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/07/2019 s.d 31/07/2019 dengan saldo akhir Rp 137.501.481.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/06/2019 s.d 30/06/2019 dengan saldo akhir Rp 79.547.692.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/05/2019 s.d 31/05/2019 dengan saldo akhir Rp 885.683.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/04/2019 s.d 30/04/2019 dengan saldo akhir Rp 8.885.683.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/03/2019 s.d 31/03/2019 dengan saldo akhir Rp 8.874.742.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/02/2019 s.d 28/02/2019 dengan saldo akhir Rp 8.863.451.64;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Bengkulu Capem Taba Penanjung dengan no. rekening : 4070102001604 periode 01/01/2019 s.d 31/01/2019 dengan saldo akhir Rp 8.853.264.64;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 019/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 1 (satu) fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raman No : 015/SK/TJR/VII/2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (PD) Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 16 Juni 2016;
- 2 (dua) lembar Tupoksi Kaur Keuangan;
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 17 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Naskah Pelantikan sebagai Kepala Desa tanggal 31 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 17 Desember 2015.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah)
Putusan PN BENGKULU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Tuti Amaliah K |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik17290