- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.930.000,-(Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN MAROS Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkangugatan Penggugat untuksebagian; 2.Menyatakan sah demi hukum atas tanah objek sengketa yang luasnya 3548 M2 berdasarkan sertifikat hak milik No. 0443 atas nama Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut : Utara:tanah milik sikkiri; Timur:tanah milik Djade; Selatan:tanah milik Nanrang; Barat:tanah milik penggugat; Adalah merupakan tanah milik Penggugat; 3.Menyatakan tidak sah dantidak memiliki kekuatan mengikatalat bukti surat Tergugat 1 sertifikathak milik (SHM) atas nama Ramlah yakni tergugat 1 diterbitkan pada tahun 2013 dengan nomor SHM 0443 dengan luas 3548 m2; 4.Menyatakan bahwa tanah seluas 3548 m2 yang terletak di lingkunganPangkajene kelurahan Palantikang Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros pada sertifikat hak milik tergugat 1 nomor 0443 adalah bagiantak terpisahkan dari tanah pertanian (hak milik adat) seluas 0,93 Ha (NolKoma SembilanPuluhTiga Ha) atau seluas+9300 m2 dengan persil No. 6 SIII Kohir 98 CIberdasarkan akta jual beli pada P.P.A.T. Kecamatan Maros Baru nomor 681/PH/KMB/XI/1992 tertanggal 30 November 1992; 5.Menyatakan tidak sah dantidak memiliki kekuatan mengikatsurat-surat yang timbul atas nama Tergugat 1 diatas tanah obyek sengketa; 6.Memerintahkan kepada Tergugat 2 agar tidak meneruskan proses administrasi pembayaran ganti rugi lahan atas nama Tergugat 1; 7.Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk mengganti daftar NominatifPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Stasiun, Balaiyasa, Jalan Keluar stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Makassar Pare ? Pare Kelurahan Pallantikang Kecamatan Maros Baru Nomor:111/DN-STS/VIII/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 PADA NOMOR URUT 21 didaftar nominatif An.Ramlah atau Tergugat 1 menjadi atas nama Penggugat; 8.Menyatakan tindakanTergugat 1 yang mengatasnamakanTergugat 1 sebagai pemilik tanah obyek sengketa dan mengusulkan namanya sebagai penerima uang ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta api adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 9.Menyatakan tindakan Tergugat 2 menetapkan Tergugat 1 sebagai penerima uang ganti rugi pembebasan lahan terhadap tanah obyek sengketa dan tetap memproses berkas-berkas dari Tergugat 1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 10.Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan tanah obyek sengketa jika diterima oleh Tergugat I kepada Penggugat yang jumlahnya kurang lebih sebesar kurang lebih Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah); 11.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 12.Menolak gugatan selebihnya; Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2802 K/Pdt/2022
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Mrs
Banding : 24/PDT/2022/PT MKS
Statistik10325