- Menyatakan Terdakwa JALI Bin AWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat untuk dipenuhinya sesuatu cara? sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) buah piring kecil;
- 1 (satu) buah tutup yang terbuat dari tempat sabun colek;
- 1 (satu) buah handuk kecil warna merah;
- 3 (tiga) buah dadu berbentuk kubus;
- 1 (satu) buah lapak berisi kotak tertulis angka 1 sampai 6;
- Uang tunai sebesar Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol DA 6849 DX;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 warna hitam/merah Nopol KH 3284 KC
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Tml |
|
Nomor | 117/Pid.B/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roland Parsada Samosir, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa MAHYADI Bin HAMSAR, DKK; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2019/PN Tml
Statistik12970