- Menyatakan Terdakwa AMRULLAH alias KAI Bin H. AHMADtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh)Tahundan 4 (Empat) Bulandandendasebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4(Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.1.282.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Serbuk kristal mengandung narkotik jenis sabu berat 2,3 gram dan sisa hasil uji laboratorium Forensik berat 0,034 gram (dari 8 (delapan) paket serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat total 2,5 gram).
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putih.
- 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip kecil warna bening.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold.
- 1 (satu) buah kotak permen merk Frozz.
- 1 (satu) buah botol Rexona warna putih ungu.
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok.
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan .
- 1 (satu) buah tas selempang merk Polo warna hitam.
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helka Rerung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Roland Parsada Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik9427