- Menyatakan terdakwa NORWIN VALLEY Bin HENDRICUS SUNGKOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru silver dengan Nomor Polisi KH 6228 KI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru silver dengan Nomor Polisi KH 6228 KI, Nomor Rangka MH1JFW119GK567393 dan Nomor Mesin JFW1E1562949 atas nama SAHRIR ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna orange dengan Nomor Polisi KH 2939 KH ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario warna orange dengan Nomor Polisi KH 2939 KH, Nomor Rangka MH1JFB111DK642267 dan Nomor Mesin JFB1E1597739 atas nama PETRI YANI ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama PETRI YANI yang diterbitkan oleh Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Tml |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roland Parsada Samosir, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SAHRIR Bin KARIM ; Dikembalikan kepada saksi PETRI YANI Binti USTILAITER ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2019/PN Tml
Statistik9525