- Menyatakan Anak I BUDI SETIAWAN PUTRA Bin SUDIRO HERWANTO dan Anak II M. AGUS RIFLI Bin BAKRAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja yang diselenggarakan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Pekanbaru selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Anak I dan Anak II menjalani hukuman pidananya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak I dan Anak II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih dengan tulisan SPDRBLT dengan bergambar bunga.
- 1 (satu) helai celana jeans bewarna biru dongker.
- 1 (satu) lembar celana dalam bermotif LEOPARD.
- 1 (satu) lembar BRA bewarna abu-abu.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo S1 berwarna skyline blue dengan Nomor imei 1: 868725045804096, nomor Imei 2: 868725045804088 dengan nomor sim card terpasang dengan nomor 082299102033
- 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 4f matte black dengan nomor imei 1: 864757053233532, nomor Imei 2: 864757053233524 dengan nomor sim card terpasang dengan nomor 082387559544
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Alif Akbar Pranagara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Anak I dan Anak II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1493 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbh
Statistik14032