Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 53/Pdt.G/2020/PN.Psb |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Isyanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Marahiman Mangaraja Endah;3. Menyatakan Sah surat penyerahan tanah tanggal 22 maret 1973, yang berisikan penyerahan tanah seluas 50 Ha dari TK Marah Sudin Daulat Yang Dipertuan Parit Batu, Ahmad Bandaro, Malin reno Manti, Munir Datuak batuah, Menan Datuak Rajo Amat A Tasar Majo Sadeo, diatas segel republik indonesia tahun 1971 pada Marahiman Mangaraja Endah`dan Nusai datuak Kando Marajo;4. Menyatakan Sah surat pernyataan Nusai Datauak Kando Marajo tanggal 07 september 1973 yang berisikan menyerahkan atau melepaskan haknya yang 50 ha (lima puluh hektar) kepada Marahiman Mangaraja endah (orang tua para penggugat) yang diketahui oleh Wali Nagari Lingkua Aua;5. Menyatakan objek perkara berupa bidang tanah perkebunan yaitu lebih kurang 15.265 M2 (lima belas ribu dua ratus enam puluh lima meter bujur sangkar) Yang terletak di Jorong Kampuang Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah timur berbatas dengan tanah Kasmila;Sebelah barat berbatas dengan tanah Mukti;Sebelah Utara berbatas dengan bandar kecil kemudian tanah milik Bahrin dan Dahrul;Sebelah selatan berbatas dengan Jl Protokol Jalur 32 Pasaman Barat;adalah milik para Penggugat sebagai ahli waris Marahiman Mangaraja Endah (orang tua para penggugat) yang merupakan bagian dari tanah seluas 50 ha pemberian dari TK marah sudin Daulat yang dipertuan parit Batu, Ahmad Bandaro, Malin Reno Manti, Munir Datuak Batuah, Menan Datuak Rajo Amat A Tasar Majo Sadeo, diatas segel republik indonesia tahun 1971 pada orang tua Penggugat serta bedasarkan surat pernyataan Nusai datauak kando marajo tanggal 07 september 1973 berisi menyerahkan atau melepaskan haknya yang 50 ha (lima puluh hektar) kepada Marahiman Mangaraja Endah (orang tua para penggugat) yang diketahui oleh Wali Nagari Lingkua Aua.6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa Hak dan atau tanpa izin dari para Penggugat menguasai dan memafaatkan objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa Hak dan atau tanpa izin dari para Penggugat, mengajukan surat pengukuran serta pendaftaran hak untuk penerbitan sertifikat atas objek perkara tumpak I (satu) seluas 3285 M2 atas nama tergugat I dan tumpak kedua yaitu seluas 11980 M2 atas nama Tergugat II pada turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan atau mengembalikan objek perkara dalam keadaan kosong, bebas dari hak siapapun diatasnya;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan sertifikat atas objek perkara sebagaimana yang dimohonkan oleh para Tergugat;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini dan dihitung mulai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini berjumlah Rp 4.145.000 (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN.Psb
Statistik198125