- Menyatakan Terdakwa Ceppy Ersalatif Alias Ersa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta Denda sebesar Rp20.000.000,00(Dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1.006 (seribu enam) butir tablet warna putih diduga pil koplo berlogo huruf Y yang terbungkus dalam plastik warna bening; dan telah disisihkan sebanyak 10 ( sepuluh) butir untuk Uji Lab For sehingga sisanya menjadi sebanyak 996 ( Sembilan ratus Sembilan puluh enam) butir
- 1(satu) unit Handphone merk realmi C1 warna hitam dengan SIM Card Simpati Nomor : 081334996621;
- 1(satu) buah tas plastik warna hitam putih;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol.: DK 6985 UAR dengan selembar STNK an.KOMANG MERTA.
Putusan PN GIANYAR Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik3110