- Menyatakan Terdakwa Agus Hendrik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) gulung Kabel udara Telkom 100 pair warna hitam panjang 40 meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
- Uang sejumlah Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah );
- 1 ( satu ) buah gergaji besi;
- 1 (satu) tas warna coklat;
- 1 ( satu ) buah kunci pas ukuran 12 ? 14;
- 1 ( satu ) buah kunci ring ukuran 14 ? 15;
- 1 ( satu ) buah tangga teleskop;
- 1 ( satu ) buah baju kemeja warna merah seragam indihome;
- 1 ( satu ) buah kartu indentitas indihome a.n Agus Hendrik;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 116/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Diah Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT Telkom melalui saksi Pitkahismi Wimadatu, ST; Dikembalikan kepada Terdakwa; Di rampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik4615