- 1 (satu) dus Hp Samsung Galaxy Tab A warna hitam dengan imel 359306102402904
- 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy Tab A
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 840/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 840/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Sulaiman als Leman bin alm Nahrowi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penadahan secara bersama-sama?sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Sulaiman als Leman bin alm Nahrowi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna kuning. - 1 (satu)potong celana panjang kargo warna hijau . - 1(satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379413044389051. - 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak - 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru - 1 (satu) buah kartu ATM warna gold - 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan No Rek 8790273525 an ANISAH Dirampas untu dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan nopol B-6942 PVZ Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan nama yang tertera di BPKB Uang tunai sebesar Rp.650.000,- Dikembalikan kepada saksi korban NELLA ARDITA - 1 (satu) flashdisk merek sandisk warna hitam yang berisikan rekaman CCTV di TKP saat kejadian, terlampir dalam berkas ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 840/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik9739