- Menyatakan Terdakwa YANHARIS BANGSAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) excemplar screenshot postingan akun facebook YANHARIS BANGSAWAN SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi Nomor : 594.4/464/PSP.Utara/2011 tanggal 09 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Petikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP:00.02.2.4.9043 Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 1 Mei 1995 tentang pengangkatan menjadi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama YANHARIS BANGSAWAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI Provinsi Sumatera Utara Nomor KP : 00.03.1.2502 Kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI Provinsi Sumatera Utara tanggal 29 Juni 1996 tentang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Petikan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : KP : 249/KPTS/2018 Lampiran :1, tanggal 20 Juli 2018 tentang diangkat menjadi Kepala Seksi Pendapatan Kantor Lurah Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan;
- 2 (dua) excemplar Screenshot postingan akun Facebook YANHARIS BANGSAWAN, SH;
- erlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah handphone merk SONY XPERIA;
- kembalikan kepada Terdakwa YANHARIS BANGSAWAN;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting, Br Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik296226