Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 648/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 648/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Friska Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Ilyas Alias Bombom telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) plastic Klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu berat netto 13.6218 gram. - 2 (dua) pack Plastik Klip; - 1 (satu) unit alat timbang digital; - 1 (satu) buah Korek Api gas; - 1 (satu) alat hisab sabu berupa cangklong; - 1 (satu) buat tas kecil warna krem merk AIGNER; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Simcard. 085880556176; - 1 (satu) buah ATM bank BCA No. Rekening 350049820 an.MOHAMMAD ILYAS; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 648/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 648/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik666