- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari FELIPUS LASSA almarhum (ayah kandung) dan YANCE ALUMA almarhumah (ibu kandung) dan cucu kandung dari THOMAS LASSA almarhum) dan BI BEON LELI (almarhumah) selaku pemilik tanah warisan;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah warisan dari THOMAS LASSA almarhum) dan BI BEON LELI (almarhumah) yang terletak dahulu di RT 04 RW 02 sekarang RT 011 RW 003 kelurahan Fatukoa kecamatan Maulafa kota Kupang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) atau 5 (lima) Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Solsepa, tanah keluarga Sonbai, Pemerintah Kota Kupang.
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah Baltasar To?luman sekarang tanah Manotona Laia.
- Selatan berbatasan dengan jalan
- Barat berbatasan dengan tanah Thomas Penun Limau.
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan dan pemilikan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris sah yang berhak atas tanah waris THOMAS LASSA (almarhum) sehingga penguasaan dan pemilikan tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara melawan hukum dan melawan hak serta melanggar hak subjektif Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 1517/Kel.Fatukoa, Surat Ukur No. 41/Fatukoa/2011 tanggal 08 Januari 2015 seluas 19.502 m2 atas nama JOHANIS MILLA/Tergugat I (sekarang atas nama LILY/Tergugat III) dan Surat Ukur No. 42 tahun 2011 atas nama YUBLINA MILA MAAK/Tergugat II yang dilakukan oleh Turut Tergugat in casu Kantor Pertanahan Kota Kupang tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar sebab tidak disertai dengan adanya persetujuan berupa surat pelimpahan/pelepasan hak dari Penggugat selaku pemilik tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga Sertipikat Hak Milik No. 1517/Kel.Fatukoa, Surat Ukur No. 41/Fatukoa/2011 tanggal 08 Januari 2015 seluas 19.502 m2 atas nama JOHANIS MILLA/Tergugat I (sekarang atas nama LILY/Tergugat III) dan Surat Ukur No. 42 tahun 2011 atas nama YUBLINA MILA MAAK/Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa pembuatan/penerbitan surat-surat atas nama Tergugat III in casu LILY dan Tergugat IV in casu MOH. MAN CHOI terhadap tanah sengketa baik berupa Surat Penyerahan Hak atau Akta Jual beli atau surat-surat/dokumen-dokumen lain yang serupa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemilik sah tanah sengketa juga termasuk perbuatan melawan hukum sehingga pembuatan/penerbitan Surat Penyerahan Hak atau Akta Jual beli dan surat-surat/dokumen-dokumen lain yang serupa atas nama Tergugat III in casu LILY dan Tergugat IV in casu MOH. MAN CHOI haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari segala aktifitas diatasnya serta sengketa dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat sebagaimana sedia kala, baik secara sukarela maupun dengan cara paksa, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp1.395.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 214/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVESI Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.395.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik254183