- Menyatakan eksepsi Para Tergugat / Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Jual Beli antara penjual bernama HASAN dan pembeli bernama Muhammad Tahir (Penggugat/Tergugat Rekonvensi) tertanggal 15 Agustus 2005 adalah sah dan mengikat hukum atas tanah kebun yang terletak di Panlewa - Lewa, Dusun Komba - Komba, Desa Komba ? Komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar dengan ukuran :
- Panjang sisi utara 67,90 M,
- Panjang sisi selatan 133 M,
- Lebar pada sisi Timur 77,40 M,
- Lebar pada sisi barat 105,70M, dan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik UDDIN, KASIM/BANRI dengan patokan pohon kayu cina,
- Sebelah Timur : Tanah milik Penggugat,
- Sebelah Selatan : Jalan Setapak/ Tanah Milik Penggugat,
- Sebelah Barat : Bukit-Bukit dengan pembatas pagar kawat,
- Panjang sisi utara 43 M,
- Panjang sisi selatan 38 M,
- Lebar pada sisi Timur 31,47 M,
- Lebar pada sisi barat 45,80 M, dan batas-batas ;
- Sebelah Utara : Tanah milik Siaman/Abdul Ghani (Tergugat II),
- Sebelah Timur : Tanah milik Kalamuddin, dengan patokan pohon tala,
- Sebelah Selatan : Jalanan/Kalamauddin,
- Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat
Putusan PN SELAYAR Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Slr |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yasir Adi Pratama, Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Marwah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
I. TENTANG KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Selanjutnya disebut sebagai Obyek Gugatan I, dan Tanah kebun yang terletak di Panlewa - Lewa, Dusun Komba - Komba, Desa Komba ? Komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Dengan ukuran : Selanjutnya disebut sebagai Obyek Gugatan II; 3.Menyatakan bahwa Obyek Gugatan I dan Obyek Gugatan II adalah milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang berasal dari pembelian Penggugat dari HASAN; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi menguasai Obyek Gugatan I dan Obyek Gugatan II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan atau menyerahkan Obyek Gugatan I dan Obyek Gugatan II kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik; 6. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. II. TENTANG REKONVENSI - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat untuk seluruhnya. III. TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat/Para Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp19.750.000,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Slr
Statistik9642