- Menyatakan Terdakwa Muh. Hasbi bin Rahman Bio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Perahu KMN Tanpa Nama;
- 4 (empat) Buah Kacamata Selam;
- 2 (dua) Buah Regulator Selam;
- 1 (satu) set Mesin Kompresor Udara;
- 3 (tiga) rol Selang Kompresor Udara;
- 3 (tiga) Pasang Fins;
- 1 (satu) Unit Senter Selam;
- 2 (dua) Unit GPS Garmin Etrekx 10;
- 1 (satu) Unit Fish Finder Garmin tipe 160 Ci;
- 7 (tujuh) kg ikan;
- Uang Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) hasil Lelang Barang Bukti Ikan Sebanyak 193 KG;
Putusan PN SELAYAR Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Slr |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan untuk pembuktian perkara pidana atas nama Terdakwa Asdar Bin Pa`a; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Slr
Statistik2519