- Menyatakan Terdakwa RAJA INTANG Binti MUH.HATTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat yang diduga palsu kwitansi penerimaan uang senilai Rp. 156.589.600 (seratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) perihal penerimaan uang dari Raja Intang kepada Lewa tertanggal 14 Maret 2011.
- Bukti Surat bertanda T-1 Foto copy Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Slr antara Lewa Dg Marimba sebagai Penggugat Melawan Raja Intang sebagai Tergugat;
- Bukti Surat bertanda T-2 Foto Copy Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/244/IX/2011/SULSEL/RES. SELAYAR;
- Bukti Surat bertanda T-3 Foto Copy Surat Pernyataan Damai antara Lewa Dg. Marimba sebagai Pihak Pertama dengan Raja Intan sebagai Pihak Kedua tertanggal 29 September 2011;
- Bukti Surat bertanda T-4 Foto Copy Surat pencabutan laporan tanggal 29 September 2011 atas nama Lewa Dg Marimba;
- Bukti Surat bertanda T-5 Foto Copy Surat Kuasa Khusus atas nama Lewa Dg Marimba sebagai pemberi kuasa dengan Saenudin P, S.H. sebagai penerima kuasa tertanggal 14 maret 2019;
- Foto Copy Dokumen pembanding tanda tangan Lewa Dg Marimba tertanda DP 1 sampai dengan DP 6;
Putusan PN SELAYAR Nomor 50/Pid.B/2021/PN Slr |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota St. Muflihah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa; Sedangkan Surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Slr
Kasasi : 259 K/Pid/2022
Statistik8945