- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 1142/PDT.G/2021/PA.BJM TANGGAL 13 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA HAFID RAISAN BIN ASPUL ANWAR S.H.,M.H. LAHIR PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 DAN AHMAD ALFARIZIE BIN ASPUL ANWAR, S.H.,M.H. LAHIR PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2015, YANG DIASUH OLEH PENGGUGAT, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, TERHITUNG SEJAK DIJATUHKANNYA PUTUSAN INI SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI (UMUR 21 TAHUN), ATAU TELAH KAWIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP495.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1142/Pdt.G/2021/PA.Bjm tanggal 13 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Hafid Raisan bin Aspul Anwar S.H.,M.H. lahir pada tanggal 20 November 2008 dan Ahmad Alfarizie bin Aspul Anwar, S.H.,M.H. lahir pada tanggal 23 November 2015, yang diasuh oleh Penggugat, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini sampai kedua anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun), atau telah kawin;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 52/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brh. Sarmin |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik15852