- Menyatakan Terdakwa M. Dodi Bin As?ad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi narkotika shabu dengan berat bersih 3,87 gram yang telah dikurangi untuk penyisihan badan POM barang bukti narkotika seberat 0,3 gram dan didapat berat bersih sebesar 3,84 gram untuk dilakukan penyitaan dipengadilan.
- 1 (satu) bal plastik bening kosong.
- 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam Merek Levi Straus.
- 2 (dua) buah potongan plastik asoy warna hitam.
- 1 (satu) unit hp android merek oppo warna merah beserta simcard
- 1 (satu) unit hp android merek oppo warna hitam beserta simcard
- 1 (satu) Buah Helm GM warna Biru.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) unit SPM R2 honda beat street warna putih beserta kunci kontak.
Putusan PN BANGKO Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut tetap terlampir didalam berkas perkara. Barang bukti tersebut diatas dikembali kepada yang berhak An. Saksi KHOIRUNISA Binti HARYANI. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik976