- Menyatakan Terdakwa PEKIK KONGSO WAHYUDI Bin SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus ukuran besar berisi daun dan batang kering narkotika jenis ganja yang dililit dengan lakban warna coklat;
- 4 (empat) bungkus ukuran sedang berisi daun dan batang kering narkotika jenis ganja yang dililit dengan lakban warna coklat;
- 2 (dua) Bungkus kertas warna coklat ukuran besar berisi daun dan batang kering narkotika jenis ganja;
- 2 (dua) Bungkus kertas ukuran sedang warna coklat berisi daun dan batang kering narkotika jenis ganja;
- 5 (lima) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisikan daun dan batang kering narkotika jenis ganja;
- 4 (empat) gulung kertas warna coklat;
- 2 (dua) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas papir merek Janoko;
- 1 (satu) buah kotak rokok Diploma;
- 1 (satu) buah kotak rokok Menara;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak kuning bertuliskan Devila;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna emas;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Gns |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Ikhlas, Br Hakim Anggota Aristian Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Andina Naferda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIDirampas Untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Pemilik yang berhak Saudari Robiah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2021/PN Gns
Statistik6910