- Menyatakan Terdakwa Aldian Dwi Saputra Bin Yulianto Widi Widayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 253,5 (dua ratus lima puluh tiga koma lima) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 254,8 (dua ratus lima puluh empat koma delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 256,3 (dua ratus lima puluh enam koma tiga) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 256,7 (dua ratus lima puluh enam koma tujuh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah chasing UPS;
- Resi JNT ID01266892;
- 1 (satu) buah HP infinix warna hitam;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2079/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2079/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a Gd Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa REZA BAYU MAHENDRA Bin ABDUL BAHAR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2079/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3711