- Menyatakan Terdakwa RUSTAM Alias TATTOE Bin NURDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUSTAM Alias TATTOE Bin NURDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto (berat kotor) 5,54 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di labfor menjadi berat netto 3,8625 gram;
- 2 (dua) sachet kecil narkotika jenis shabu setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto seluruhnya 0,1480 gram;
- 1 (satu) batang pireks;
- 1 (satu) sendok plastik;
- 2 (dua) pipet plastik;
- 1 (satu) buah jarum sebagai sumbu;
- 1 (satu) buah kantongan plastik;;
Putusan PN SENGKANG Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3561 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik12520