- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NOMOR 170 / PID.B/2021/PN.MJL, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENENTUAN BARANG BUKTI DAN PERBAIKAN REDAKSI AMAR PUTUSAN ANGKA 1, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 170 / Pid.B/2021/PN.Mjl, tanggal 27 September 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penentuan barang bukti dan perbaikan redaksi amar putusan angka 1, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT BANDUNG Nomor 346/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 346/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Panitera | Rosmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ADE YANTO SURAHMAN ALIAS ANTO BIN SUJANA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MANUSIA DAN BARANG YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA ADE YANTO SURAHMAN ALIAS ANTO BIN SUJANA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA ADE YANTO SURAHMAN ALIAS ANTO BIN SUJANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAR ; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ADE YANTO SURAHMAN ALIAS ANTO BIN SUJANA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 7. MEMERINTAHKAN AGAR TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) POTONG JAKET BERWARNA HITAM DENGAN TULISAN MOONRAKER; - 1 (SATU) POTONG KAOS WARNA PUTIH DENGAN TULISAN MOONRAKER; - 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU; - 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG MODEL SM-J200G/DD WARNA PUTIH, BERSTICKER WARNA HITAM DI BELAKANGNYA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SONIC TYPE Y3B02R17LO M/T TAHUN 2009 WARNA HITAM NOPOL: E-2649 UQ NOKA: MH1KB1118KK196769, NOSIN: KB11E1194563, BERIKUT KUNCI KONTAKNYA; - 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA SONIC TYPE Y3B02R17LO M/T TAHUN 2009 WARNA HITAM NOPOL: E-2649 UQ NOKA: MH1KB1118KK196769, NOSIN: KB11E1194563, STNK A.N UGAN ALAMAT RT.007 RW 006 DEA SUNIA BARU KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN MAJALENGKA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK SAKSI MUH. ILHAM NURDIASNYAH ALIAS PENTUL BIN NUNUNG NURDIN ; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO TYPE K1H02N14LO A/T TAHUN 2016 WARNA BIRU NO. POL: E 4685 UC, NO.KA: MH1KF1115GK796287, NO.SIN: KF11E1794391 BERIKUT KUNCINYA; - 1 (SATU) STNK LEMBAR DIPERUNTUKAN SEPEDA MOTOR HONDA VARIO TYPE K1H02N14LO A/T TAHUN 2016 WARNA BIRU NOPOL: E 4685 UC, NOKA: MH1KF1115GK796287, NO. SIN: KF11E1794391 STNK A.N SUPARMAN ALAMAT RT 001 RW 011 KELURAHAN MAJALENGKA WETAN KECAMATAN MAJALENGKA KABUPATEN MAJALENGKA; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI KORBAN MAS AHMAD RAFLI FIRDAUS ALIAS DAUS BIN M.A MUCHTAR; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000.00 (DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ade Yanto Surahman Alias Anto Bin Sujana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia dan barang yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Ade Yanto Surahman Alias Anto Bin Sujana dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Ade Yanto Surahman Alias Anto Bin Sujana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Yanto Surahman Alias Anto Bin Sujana tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) potong jaket berwarna hitam dengan tulisan ?Moonraker?; - 1 (satu) potong kaos warna putih dengan tulisan ?Moonraker?; - 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) buah HP merk Samsung Model SM-J200G/DD warna Putih, bersticker warna hitam di belakangnya; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Type Y3B02R17LO M/T Tahun 2009 warna Hitam Nopol: E-2649 UQ Noka: MH1KB1118KK196769, Nosin: KB11E1194563, berikut kunci kontaknya; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Sonic Type Y3B02R17LO M/T Tahun 2009 warna Hitam Nopol: E-2649 UQ Noka: MH1KB1118KK196769, Nosin: KB11E1194563, STNK A.N Ugan Alamat RT.007 RW 006 Dea Sunia Baru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka; Dikembalikan kepada yang berhak saksi MUH. ILHAM NURDIASNYAH Alias PENTUL Bin NUNUNG NURDIN ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type K1H02N14LO A/T Tahun 2016 warna biru No. Pol: E 4685 UC, No.Ka: MH1KF1115GK796287, No.Sin: KF11E1794391 berikut kuncinya; - 1 (satu) STNK lembar diperuntukan sepeda motor Honda Vario Type K1H02N14LO A/T Tahun 2016 warna biru Nopol: E 4685 UC, Noka: MH1KF1115GK796287, No. Sin: KF11E1794391 STNK a.n Suparman alamat RT 001 RW 011 Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban Mas Ahmad Rafli Firdaus Alias Daus Bin M.A Muchtar; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 346/PID/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 346/PID/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 346/PID/2021/PT BDG
Statistik3725