- Menyatakan Terdakwa H. ABD. RAHIM BIN HAMUNDINGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak danmelakukanpenangkapan ikanmenggunakanbahan peledakdi wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesiasebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Artha Uly Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus, Br Hakim Anggota Benny Haninta Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sufri Kamus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) rol selang; - 3 (tiga) pasang sepatu bebek; - 3 (tiga) buah kacamata selam; - 2 (dua) buah regulator; - 10 (sepuluh) buah jeregen ukuran 5 liter berisi pupuk ammonium nitrate; - 6 (enam) buah jergen ukuran 2 liter bekas berisi pupuk ammonium nitrate; - 2 (dua) buah botol ukuran 600ml berisi pupuk ammonium nitrate; - 41 (empat puluh satu) buah detonator yang terangkai dengan sumbu api Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 60cm sabuk kelapa; Dimusnahkan; - Uang tunai hasil penjualan 1 (satu) gabus ikan jenis layang sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit Kapal Jolloro tanpa nama; - 1 (satu) unit mesin kompresor; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik997