- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fajari Bin Zurwani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan dan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan gabungan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos dalam tengtop warna coklat dengan tulisan LONGBOARD;
- 1 (satu) helai baju kaos kuning lengan panjang motif garis-garis warna cream cokelat kuning;
- 1 (satu) helai bra warna cream;
- 1 (satu) helai bra warna pink;
- 1 (satu) helai handuk warna abu-abu bertuliskan TNI;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna merah;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Citra Amanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Susana Mandasari - 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik305329